Bengkulu, InfoPublik – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menciptakan kota yang religius tidak main – main. Sabtu (29/12/2018) dinihari, Pemkot bersama Polres dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyegel tempat hiburan Aleksis’X yang berada di Jalan Adam Malik. Tempat hiburan ini terbukti kuat tidak hanya menyediakan fasilitas karaoke, tetapi juga terdapat aktivitas yang melanggar norma agama.
“Pemkot Bengkulu tidak melarang warganya untuk berusaha. Khusus untuk ini, Pak Kapolda langsung yang minta segel,” kata Wakil Walikota Dedy Wahyudi saat penyegelan di Aleksis’X.
Dijelaskannya, dalam perizinan ada pasal, tempat hiburan tidak boleh melanggar norma agama, norma adat dan budaya. “Kondisi di sini sangat memprihatinkan, karena itu kita segel. Jika masih ada aktivitas yang melanggar norma agama, adat dan budaya, maka kita cabut izinnya,” tegas Dedy.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan langkah ini adalah komitmen bersama untuk memberantas maksiat di Kota Bengkulu. “Komitmen ini perlu didukung. Kami juga mengimbau agar pengusaha tempat hiburan malam dapat menghentikan kegiatan – kegiatan yang negatif,” ujarnya.
Dalam penyegelan di Aleksis’X ini turut mendampingi Wawali, Kapolres, Sekretaris Daerah, Kadis Kominfosan, Kasatpol PP, Camat dan Lurah setempat, tokoh adat, tokoh agama, dan RT setempat.
Selain di Aleksis’X, rombongan juga melakukan razia ke tempat hiburan Star Karaoke Jalan Citandui Lingkar Barat, dan Rainbow di Pantai Panjang. (rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)